Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPN 12% mulai 1 Januari 2024. Hal inipun menjadi polemik lantaran daya beli masyarakat nan belum pulih.
Ketua Bidang Resto PHRI Emil Arifin menuturkan kemauan pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8% kontras dengan kebijakan PPN 12%. Emil juga mengatakan soal penanammodal nan bakal wait and see di tengah UU Investasi hingga kondisi UMKM nan bakal semakin susah dengan adanya PPN 12%.
Selengkapnya saksikan perbincangan Safrina Nasution berbareng Ketua Bidang Resto PHRI Emil Arifin dan Ketua Umum APKRINDO Ferry Setiawan di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024).