Jakarta, CNBC Indonesia - Internal pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berbeda mengerti mengenai izin impor. Bahkan menimbulkan persoalan puluhan ribu kontainer mandek di pelabuhan.
Pertengahan tahun ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan revisi izin mengenai impor sebanyak tiga kali, sejak dikeluarkan pada Desember 2023 lalu. Menurut Wakil Menteri Perdagangan kala itu Jerry Sambuaga, perubahan ini diharapkan bisa meluruskan patokan nan tidak sinkron di lapangan.
Permendag impor ini telah mengalami tiga kali revisi. Awalnya Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi kedua dilakukan pada 5 Maret 2024, menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Sebulan setelahnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali merevisi patokan menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Kemudian Kemendag kembali melakukan revisi patokan itu menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 nan diundangkan 17 Mei 2024.
Revisi patokan nan terakhir merupakan pengarahan dari Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, dalam rapat internal untuk melancarkan arus impor. Pasalnya Jokowi mendapatkan laporan adanya komoditas dalam 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak nan tertahan sejak patokan impor pertama kali diterapkan 10 Maret 2024.
"Ada hambatan dalam perizinan impor sampai sekarang kami info ada 26 ribu kontainer nan tertahan di pelabuhan," kata Menteri Koordinator bagian Perekonomian Airlangga Hartarto, saat konvensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Dalam konvensi pers itu, juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Yakni Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Akolani.
Airlangga mengungkapkan peralatan impor nan tersangkut di pelabuhan itu imbas penerapan Permendag Nomor 36/2023 juncto Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang larangan dan pembatasan impor itu.
Kontainer itu berisi 7 komoditas impor nan diperketat dalam Permendag 36, ialah besi, baja, tekstil produk tekstil (TPT), produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya. Komoditas itu memerlukan perizinan impor tambahan seperti Persetujuan Impor (PI), Persetujuan Teknis (PT) dan Laporan Surveyor (LS).
Sebagai gantinya pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan itu memberikan relaksasi perizinan impor untuk 7 golongan peralatan nan diatur dalam Permendag 36.
Relaksasi itu dibagi menjadi dua kelompok. Pertama untuk 4 komoditas, ialah obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup. Impor empat komoditas ini sebelumnya diperketat dengan menambahkan PI dan LS. Aturan baru membolehkan 4 komoditas ini diimpor hanya dengan menggunakan LS.
Selain itu untuk 3 komoditi lainnya ialah elektronik, dasar kaki, busana jadi dan aksesories juga diatur ulang. Dalam Permendag 36, 3 komoditas ini memerlukan Pertek untuk bisa masuk. Namun dengan patokan baru Pertek itu tak diperlukan lagi.
Sehari setelah konvensi pers, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berbareng Menko Airlangga langsung meninjau kontainer nan tertahan di Jakarta International Container Terminal (JITC), Tanjung Priok, Jakarta Utara, (18/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menegaskan karena kontainer tertahan itu bukan akibat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Saat itu masyarakat tengah menyoroti lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu.
Menurutnya, Bea Cukai merupakan salah satu dari beragam Kementerian dan Lembaga (K/L) nan terlbat dalam proses importasi barang.
"Karena mungkin nan lagi diperhatikan masyarakat Bea Cukai. Namun, sebetulnya seluruh proses ini tidak hanya Bea Cukai," kata Sri Mulyani.
Sejumlah pihak nan terlibat mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, DJBC, pelabuhan JITC. Termasuk pihak Surveyor, pengelola pelabuhan, hingga Badan POM. Sehingga ini merupakan koordinasi bersama, lanjutnya.
"Jangan sampai hanya kemudian memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu lembaga saja," kata Mantan petinggi Bank Dunia ini.
26.000 Kontainer Lepas dari Pelabuhan
Hingga pada akhirnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan seluruh kontainer nan tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak sudah keluar dari pelabuhan pada, Senin (3/6/2024).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, proses penyelesaian seluruh kontainer di dua pelabuhan itu melangkah sesuai ketentuan berlaku.
"Kami pastikan prosesnya tetap sejalan dengan governance alias tata kelola nan bertindak dan dilaksanakan secara akuntabel. Juga, dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian/lembaga terkait, ialah Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan lainnya," ujarnya, dalam siaran persnya, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, untuk kontainer-kontainer impor nan tertolak, lantaran beberapa alasan, seperti perlu di-re-ekspor, termasuk peralatan tidak dikuasai (BTD), peralatan nan terkena patokan larangan dan pembatasan, peralatan tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) alias pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait, maka tetap ditindak secara konsisten.
Diketahui, pada Minggu (02/06) di Tanjung Priok terdapat sekitar 8.900 kontainer baru dan di Tanjung Perak terdapat sekitar 2.400 kontainer baru nan penyelesaiannya bakal ditindaklanjuti berbareng berasas service level agreement (SLA) terbaru di Permendag-08. Dengan jumlah kontainer baru tersebut, yard occupancy ratio (YOR) alias kapabilitas terminal petikemas relatif tetap normal, ialah sekitar 40-50%.
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam konvensi pers Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan mengenai Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu, 18/5. (Dok Kemnko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam konvensi pers Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan mengenai Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu, 18/5. (Dok Kemnko Perekonomian)
Memanas, Menperin Minta Sri Mulyani Jelaskan Isi Kontainer
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian mengaku tetap memerlukan penjelasan nan lebih dalam mengenai revisi Permendag 36/2023 itu, juga 26.000 kontainer nan tertahan di pelabuhan itu.
Ia mempertanyakan isi dari 26.000 kontainer itu nan tertahan. Bahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat itu mengirim surat kepada Bea Cukai agar membuka data-data mengenai isi kontainer tersebut.
"Itu nan kami sedang cari tahu, jika 100 - 200 ton mungkin tidak terlalu besar. Tapi lantaran 26 ribu (kontainer) sangat besar. Apakah bahan baku, alias peralatan jadi? Kami sudh tanyakan ke pihak mengenai (Menteri Keuangan)," kata Agus, (9/7/2024).
Hanya saja, Menperin tidak mendapatkan jawaban hingga akhir Juli 2024.
Dari pandangan Agus Gumiwang, juga memandang hasil Revisi Permendag Nomor 8, dianggap tidak sesuai angan pelaku industri lantaran menimbulkan ketidakpastian. Sehingga dia mengusulkan agar dikembalikan ke patokan sebelumnya ialah Permendag 36/2023.
"Berdasar masukan resmi, patokan itu dianggap tidak mendukung industri dalam negeri dan bakal mematikan industri dalam negeri. Karena industri dalam negeri bakal kesulitan hadapi gempuran impor nan pada dasarnya harganya sangat murah," kata.
Dalam prosesnya tarik ulur kejelasan isi kontainer ini terjadi. Pihak Kementerian Perindustrian bersikeras untuk mengungkap isi 26.000 itu.
Di sebutkan, sebabnya industri bertanya-tanya apakah isi kontainer itu merupakan peralatan jadi alias bukan. Dari sisi industri seperti TPT takut jika isi kontainer itu merupakan peralatan jadi alias berupa busana hingga gulungan kain nan dapat mengganggu industri dalam negeri.
Akhirnya sampai pada (31/7/2024), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan isi 26.000 kontainer itu.
Askolani mengaku sudah memberikan laporan itu ke Kementerian Perindustrian. Ia menyatakan persoalan dari isi kontainer itu sudah selesai.
"Itu sudah selesai, kelak minggu depan (umumkan), selesai dan sudah sesuai ketentuan mana nan dilarang mana nan boleh," kata Askolani, di Kantor Pusat DJBC.
"Sudah kita laporin ke Kemenperin juga," tuturnya.
Ia juga mengatakan kontainer sudah diperiksa oleh pihak surveyor. Menurutnya peralatan itu ada peralatan terlarangan dan tidak, tidak sesuai ketentuan prinsip pemeriksaan berasas ada tidaknya Standar Nasional Indonesia (SNI), izin Persetujuan Impor (PI), hingga pertimbangan teknis (Pertek). Meski dia belum mau mengungkapkan perincian barangnya.
"Yang terlarangan kita musnahin, ada di di situ, jadi kontainer itu kita asess berbareng seuai ketentuan," kata Askolani.
Mendag Ungkap Alasan Permendag Direvisi : Jokowi Marah
Zulkifli Hasan nan menjabat sebagai Menteri Perdagangan kala itu, mengungkapkan argumen revisi nan ketiga perlu dilakukan. Menurutnya itu merupakan pengarahan dari Presiden Jokowi nan tahu puluhan ribu kontainer mandek di pelabuhan.
Hal itu diungkapkan Zulhas, dalam Rapat Kerja dengan komisi VI DPR RI, Kamis (13/6/2024).
Zulhas mengatakan awalnya, Permendag patokan impor diterbitkan dengan menampung permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar ditetapkan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek). Dia kemudian menyetujui memasukkan syarat Pertek ke dalam ketentuan mendapatkan Persetujuan Impor (PI).
Namun, pada saat menghadiri pertemuan APEC tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menelpon Zulhas. Mengabarkan terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Kemenperin bilang "harus ada Pertimbangan Teknis, pak". Saya setuju, oke. Saya kan begitu semangatnya. Nah, lahirlah Pertek macam-macam, agar nggak mudah lah barang-barang itu masuk, lantaran dikendalikan," katanya.
"Lalu saya berangkat ke APEC, lantaran itu penting, Sekitar 72% market share itu di APEC, ada Menteri Perdagangan AS, China. Sata ke Peru. Lalu, Pak Menko telpon, 26 ribuan kontainer numpuk di Priok. Katanya gara-gara Pertek nggak kelar-kelar dan Presiden marah," ungkap Zulhas.
Akhirnya, pemerintah mengubah patokan impor dengan menerbitkan Permendag No 8/2024.
"Lalu katanya Permendag kudu diubah. Saya kan menteri, saya bilang siap. Nah, jika Mendag nggak ada kan, Menko saja ya (yang teken). Lalu saya bilang, saya saja nan teken lantaran saya Mendagnya. Lalu dikirimlah secara digital lampau saya teken. Jadi begitu. Semua perihal kan memang tergantung kesiapan dan kerja sama kita. Kalau nggak siap ya begitu," kata Zulhas.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%
Next Article Mendag Zulhas Buka-bukaan Soal Serbuan Impor & Aturan Terbaru!