Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas luar negeri (PDLN), pemerintah telah menetapkan patokan baru nan lebih ketat.
Melalui surat resmi nan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kebijakan ini menindaklanjuti pengarahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam sidang kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh ketua lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta lembaga mengenai di seluruh Indonesia.
"Menindaklanjuti pengarahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jejeran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," tulis Prasetyo dalam surat resminya mengenai Kebijakan Izin Perjalanan DInas Luar Negeri, dikutip Kamis (26/12/2024).
Surat resmi ini menegaskan, PDLN kudu dilaksanakan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung asta cita Presiden RI nan hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan keahlian pemerintah dan pembangunan daerah.
Kegiatan PDLN hanya diizinkan jika mempunyai urgensi substantif dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, Prasetyo menegaskan bahwa aktivitas PDLN kudu dilaksanakan dalam jumlah peserta nan sangat terbatas.
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya.
Adapun prosedur permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
Kerangka Acuan Kerja nan memuat info mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, kajian biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan; konfirmasi resmi keikutsertaan perseorangan beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown nan berasal dari mitra penyelenggara luar negeri; korespondensi rencana penyelenggaraan aktivitas PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara nan dituju; keterangan pembiayaan khususnya bagi aktivitas PDLN nan dibiayai: sepenuhnya alias sebagian dari biaya pribadi; dan sepenuhnya alias sebagian dari donor/sponsor; rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara nan tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan perjanjian tugas belajar bagi aktivitas PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
Sementara bagi aktivitas PDLN nan dilaksanakan oleh para Menteri/wakil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan berbarengan dengan: permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi. permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, unik bagi penugasan PDLN Menteri.
Laporan hasil aktivitas PDLN wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. Pelaku PDLN nan berangkat tanpa izin presiden bakal bertanggung jawab penuh atas segala akibat nan timbul.
"Dalam perihal aktivitas PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN nan berkepentingan bertanggung jawab penuh atas segala akibat nan ditimbulkan," kata Prasetyo.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung visi besar Presiden, ialah mengoptimalkan keahlian pemerintah dan pembangunan daerah.
(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50%
Next Article Sri Mulyani Minta Menteri-Pejabat Hemat! Perjalanan Dinas Disunat 50%