Penjelasan Lengkap Kajati Jatim Terkait Viral Insiden Kajari Kediri

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati memberikan pernyataan resmi perihal kejadian nan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Pradhana Probo Setyarjo beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, Pradhana menjadi korban pengeroyokan dari orang nan tidak dikenal.

Dalam siaran pers nan diterima CNBC Indonesia, Mia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur, saat Pradhana sedang melakukan perjalanan berbareng keluarga. Dalam perjalanan tersebut, Pradhana diadang dua pengendara motor nan tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33) penduduk Kampung Dalem, dan AM penduduk kecamatan Mojo nan diduga melakukan tindakan nan menakut-nakuti keselamatannya.

"Dalam situasi tersebut, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan nan bertindak bagi abdi negara penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi ancaman nan lebih besar," ujar Mia, Kamis (26/12/2024).

Mia memastikan bahwa tindakan nan dilakukan oleh Pradhana sepenuhnya sesuai dengan patokan perundang-undangan dan SOP nan bertindak dan dengan berpatokan kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 8B menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diperkuat dengan patokan nan tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI di mana Pasal 2 menyebut bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebut bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang alias sekelompok orang nan menakut-nakuti jiwa jaksa sebagai abdi negara penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi nan betul-betul terpaksa untuk melindungi diri alias orang lain dari ancaman serius.

Mia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. "Kami berkomitmen mendukung setiap langkah norma nan diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas," kata Mia.

Mia menegaskan bahwa Kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan personil dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi beragam potensi ancaman di lapangan.

Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan info nan belum terkonfirmasi kebenarannya mengenai kejadian ini.

"Kami bakal terus memberikan info resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan," ujar Mia.

"Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan keamanan seluruh jejeran abdi negara penegak norma di wilayah Jawa Timur," lanjutnya.

Selengkapnya