Kpk Buka Suara Cekal Eks Menkumham Yassona Laoly Ke Luar Negeri

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mendalami peran Politisi PDI Perjuangan nan juga mantan Menteri Hukum dan HAM, YassonaLaoly, dalam kasus suap Harun Masiku. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika, dikutip Kamis (26/12/2024).

Dalam keterangannya, dia menyebut bahwa Yassona telah mendapatkan perintah pencekalan ke luar negeri. Hal ini untuk membantu proses pendalaman nan sedang dilakukan KPK.

"Tindakan larangan perjalanan keluar negeri tersebut dilakukan oleh interogator lantaran keberadaan nan berkepentingan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses investigasi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana di atas," kata Tessa dimuat detik.

Tessa menambahkan bahwa tindakan cegah ke luar negeri telah dikeluarkan KPK untuk Yassona pada 24 Desember 2024. Tessa mengatakan keputusan cegah itu bertindak selama 6 bulan.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, ialah YHL dan HK," tambahnya.

Yassona sendiri telah diperiksa KPK pada pekan lalu. Yassona mengungkapkan ada sejumlah pertanyaan nan ditanyakan oleh penyidik.Pertama mengenai perannya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan.

Yasonna kemudian menjabarkan adanya permintaan fatwa ke MA mengenai posisi pergantian caleg terpilih nan meninggal dunia. Ia memaparkan mengenai adanya perbedaan perspektif pandang antara KPU dan DPP PDIP, di mana dia mengusulkan permintaan fatwa lantaran kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa lantaran di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang bunyi caleg nan meninggal," kata Yasonna di gedung KPK setelah diperiksa.

"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung lantaran waktu proses pencalegan itu ada tafsir nan berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," ujar Yasonna.

"Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan norma agar ada pertimbangan norma tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," sambungnya.

Sementara itu, berangkaian dengan kasus ini, KPK sejauh ini telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Berita selengkapnya ketik di sini>>>>


(sef/sef)

Saksikan video di bawah ini:

Hasto Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Hormati Putusan KPK

Next Article Ramai Kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Buka Suara

Selengkapnya