Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak oposisi Korea Selatan (Korsel), nan menguasai parlemen Majelis Nasional, berupaya untuk menggulingkan pejabat presiden Han Duck Soo. Hal ini terjadi setelah parlemen memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol akibat memutuskan darurat militer secara sepihak.
Mengutip AFP, personil oposisi dari Partai Demokrat, Park Sung Joon, mengatakan bahwa pihaknya bakal segera mengadakan pemungutan bunyi untuk menggulingkan Han. Ini disebabkan ketidaksetujuan Han untuk menolak menyetujui tiga pengadil baru di Mahkamah Konstitusi untuk menyidang kasus darurat militer Yoon.
"Kami telah mengusulkan mosi dan bakal melaporkannya ke sidang pleno hari ini. Kami bakal melakukan pemungutan bunyi besok," kata Park, Kamis (26/12/2024).
Sebelumnya, Yoon dilucuti dari tugasnya oleh parlemen pada tanggal 14 Desember atas deklarasi dramatis tersebut. Namun putusan pengadilan konstitusi nan menguatkan keputusan tersebut oleh personil parlemen diperlukan untuk menyelesaikan proses pemakzulan.
Akan tetapi, pengadilan saat ini kekurangan tiga hakim. Meskipun dapat melanjutkan dengan enam anggotanya di bangku pengadilan, satu bunyi nan tidak setuju bakal mengembalikan Yoon.
Oposisi mau Han menyetujui tiga calon lagi untuk mengisi bangku pengadilan, nan menjadi sesuatu nan sejauh ini ditolaknya. Pemimpin oposisi Park Chan Dae menyebut penolakan ini adalah sebuah niatan jelek dari Han.
"Sikap Han tidak memberi kita pilihan lain selain menafsirkannya sebagai niatnya untuk melanjutkan pemberontakan dengan menunda proses hukum," katanya.
"Kami bakal segera memulai proses pemakzulan terhadap Han."
Han sendiri mengatakan bahwa dia bakal mengesahkan pengangkatan pengadil hanya jika Partai Kekuatan Rakyat (PPP), nan menguasai pemerintahan, dan oposisi mencapai kompromi mengenai para calon.
"Prinsip konsisten nan tertanam dalam konstitusi dan undang-undang kita adalah untuk menahan diri dari menjalankan kekuasaan presidensial eksklusif nan signifikan, termasuk penunjukan lembaga konstitusional," kata Han.
"Konsensus antara partai nan berkuasa dan oposisi di Majelis Nasional, nan mewakili rakyat, kudu dicapai terlebih dahulu," tambah birokrat pekerjaan berumur 75 tahun itu.
Prahara baru ini muncul 10 hari setelah Yoon dimakzulkan dalam pemungutan bunyi nan dipimpin oposisi di parlemen Majelis Nasional. Hal ini terjadi setelah Yoon menerapkan darurat militer sepihak, nan menjerumuskan negara tersebut ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade.
Pemakzulan Yoon membuatnya diskors dari tugas kepresidenan sembari menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tentang apakah bakal menegakkan keputusan tersebut. Han ditunjuk sebagai pelaksana tugas setelah Yoon resmi diskors.
Sejauh ini, oposisi sedang mencari dua badan investigasi independen unik untuk menyelidiki deklarasi darurat militer Yoon dan urusan kontroversial ibu negara Kim Keon Hee, nan diduga melakukan korupsi nan mengenai dengan tindak penyuapan.
(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Presiden Korsel Tersangka Hingga Dilarang Tinggalkan Negara
Next Article Eks Presiden Korsel Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan Menantu