Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal mengubah iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Kebijakan sesuai dengan mandat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, nan mengamandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan atas perubahan tersebut belum ditetapkan. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya menyebut penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran nan bertindak tetap sama dengan patokan lama, ialah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Adapun, dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema kalkulasi iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama adalah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan nan iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) nan bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, personil TNI, personil Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta PPU nan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk family tambahan PPU nan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari penghasilan alias bayaran per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti kerabat kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta bayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 bakal dibayar oleh pemerintah sebagai support iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III ialah sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan support iuran sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, alias anak yatim piatu dari Veteran alias Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir nan termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan andaikan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta nan berkepentingan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PPN Hingga UMP & Iuran BPJS Naik di 2025, Pengusaha Ritel Siap?
Next Article Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Rabu 7 Agustus 2024