Kado Akhir Tahun Prabowo Buat Kelas Menengah, Korban Phk Dan Umkm Ri

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk meluncurkan paket kebijakan ekonomi untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Paket ini diumumkan oleh para menteri Kabinet Merah Putih pada 16 Desember 2024.

Paket kebijakan nan berisikan 15 stimulus a.l. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), PPnBM DTP, Bea Masuk 0% hingga insentif PPh Pasal 21 DTP ini dirancang sebagai buffer bagi perekonomian masyarakat setelah pemerintah memutuskan untuk tetap meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk peralatan dan jasa tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bakal memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Dia pun menekankan kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

"Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi nan bakal diberikan kepada beragam kelas masyarakat," ungkap Airlangga, dikutip Jumat (26/12/2024).

Dia pun memastikan paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas nilai serta pasokan bahan pokok, sehingga bisa menimbulkan kesejahteraan masyarakat. Airlangga menjamin bahwa kebijakan perpajakan ini menjunjung prinsip keadilan dan gotong royong dalam rangka menyejahterakan masyarakat.

Berikut ini, daftar 15 stimulus paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat:

  1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah nan dikemas dengan merk "MINYAKITA", sehingga PPN nan dikenakan tetap sebesar 11%.
  2. PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN nan dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.
  3. Gula industri juga menjadi komoditas nan memperoleh akomodasi PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11%. Adapun gula industri tersebut merupakan input krusial bagi industri makanan minuman, dimana industri makanan dan minuman mempunyai share sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
  4. Pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
  5. Diskon sebesar 50% untuk pengguna dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan nan setara 35% total konsumsi listrik nasional.
  6. PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan nilai jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar potongan nilai 100% untuk bulan Januari - Juni 2025 dan potongan nilai 50% untuk bulan Juli - Desember 2025.
  7. PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) alias Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
  8. PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu nan berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
  9. Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program nan sudah berjalan.
  10. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
  11. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp10juta/bulan nan bertindak untuk sektor padat karya seperti tekstil, busana jadi, dasar kaki, dan furnitur.
  12. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja nan mengalami PHK dengan memberikan support berupa faedah tunai 60% flat dari bayaran selama 6 bulan, faedah training Rp2,4 juta, kemudahan akses info pekerjaan, dan akses Program Prakerja.
  13. Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya nan diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.
  14. Perpanjangan masa bertindak PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM nan telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berhujung di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka bakal diberikan pembebasan PPh.
  15. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi kembang sebesar 5% dan range plafon angsuran tertentu.

Pemerintah memproyeksikan nilai insentif PPN dibebaskan nan bakal diberikan pada tahun 2025 mencapai sebesar Rp265,6 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merinci total Rp265,6 triliun tersebut terdiri atas PPN dibebaskan untuk bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif untuk UMKM Rp61,2 triliun, PPN dibebaskan untuk transportasi Rp34,4 triliun, dan PPN dibebaskan untuk jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun, PPN dibebaskan untuk jasa finansial dan asuransi Rp27,9 triliun, insentif PPN untuk otomotif dan properti Rp15,7 triliun, PPN dibebaskan untuk listrik dan air Rp14,1 triliun dan insentif PPN lain-lain Rp4,4 triliun.

"Insentif perpajakan 2025, kebanyakan adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong bumi upaya dan UMKM dalam corak insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi," tegas Sri Mulyani.

Dia pun menekankan bahwa pemerintah juga bakal terus mendengar beragam masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan nan berkeadilan. Dia juga berharap, dengan beragam upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan paket kebijakan ini tetap belum bisa membantu sektor padat karya dalam meminimalisir kebijakan kenaikan PPN 12%.

Dia mencontohkan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 DTP. Menurutnya, insentif tersebut hanya ditujukan kepada pekerja nan mempunyai penghasilan sampai dengan Rp10 juta per bulan untuk industri padat karya.

"Ini tidak membantu pelaku usahanya, industri padat karya tidak terbantu lantaran nan dibantu adalah pekerjanya. Permintaan kami adalah PPh badan nan dibantu," paparnya dalam Apindo Economic Outlook 2025, Kamis (19/12/2024).

Kemudian, insentif support subsidi kembang 5%. Shinta cemas insentif ini tidak bisa langsung dimanfaatkan pelaku upaya padat karya lantaran syarat-syarat nan dipatok untuk mendapatkannya. Padahal, menurutnya, pelaku upaya memerlukan support nan cepat.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Segera Umumkan "Nasib" Rencana Kenaikan PPN

Next Article Hati-Hati Masalah Kelas Menengah Tak Diurus, Krisis 98 Bisa Terulang

Selengkapnya