Jakarta,CNBC Indonesia - Keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nan memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin upaya pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS), menuai reaksi publik.
Harvey dijatuhi balasan 6,5 tahun penjara dan bayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Suami Sandra Dewi ini juga dihukum bayar duit pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian alias andaikan jumlah tidak mencukupi maka diganti balasan penjara.
Hal ini juga ditanggapi oleh Mantan Menkopulhukam Mahfud MD, dalam akun Instagramnya dikutip Kamis (26/12/2024), Mahfud mengunggah pernyataan nan berjudul 'Di Mana Keadilan'.
Ia mengatakan Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU nan merugikan finansial negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret "merugikan finansial negara", bukan potensi "merugikan perekonomian negara"
"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian finansial negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan balasan penjara selama 12 tahun," kata Mahfud.
Ia bilang akhirnya pengadil memutus dengan balasan penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian duit negara nan totalnya hanya Rp 211 Miliar.
"Selain balasan penjaranya ringan, nan menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan finansial negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian finansial negara. Bagaimana ini?" tanya Mahfud.
(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Next Article Video: Harvey Moeis Rugikan Negara Rp303 Triliun