Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Wajib Pajak Login Ke Coretax

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan praimplementasi Coretax DJP dimulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Dalam rentang praimplementasi ini, DJP menegaskan wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024.

"Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak nan telah mempunyai akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut," ungkap DJP dalam situs resminya, dikutip Jumat (27/12/2024).

Berikut ini, langkah login ke sistem Coretax DJP:

  • Masukkan "ID Pengguna", ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Masukkan "Kata Sandi" DJP Online.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik tombol "Login".

Tampilan laman landas Coretax DJP. (Dok. pajak.go.id)Foto: Tampilan laman landas Coretax DJP. (Dok. pajak.go.id)
Tampilan laman landas Coretax DJP. (Dok. pajak.go.id)

Patut diingat, setelah melakukan log in, wajib pajak bakal diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut.

  • Pilih "Tujuan Konfirmasi" ("Surat Elektronik" alias "Nomor Gawai") dan masukkan alamat posel (email) jika memilih "Surat Elektronik" alias nomor gawai jika memilih "Nomor Gawai".
  • Masukkan kode captcha.
  • Centang "Pernyataan".
  • Klik tombol "Kirim".
  • Periksa posel alias SMS nan berisikan tautan ubah kata sandi nan dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel alias SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) alias "DJP" (untuk SMS).
  • Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.

Tampilan pengisian kata sandi baru dan passphrase. (Dok. pajak.go.id)Foto: Tampilan pengisian kata sandi baru dan passphrase. (Dok. pajak.go.id)
Tampilan pengisian kata sandi baru dan passphrase. (Dok. pajak.go.id)

DJP mengingatkan saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, lantaran bakal digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan jasa nan disediakan oleh Coretax DJP.

"Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP tetap dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh jasa Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025," papar DJP.

Tampilan layar atur ulang kata sandi. (Dok. pajak.go.id)Foto: Tampilan layar atur ulang kata sandi. (Dok. pajak.go.id)
Tampilan layar atur ulang kata sandi. (Dok. pajak.go.id)

DJP pun menegaskan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah sukses log in, diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian info profil wajib pajak (termasuk penanggung jawab alias Person in Charge/PIC) dan memastikan agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP.

"Apabila info penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan info profil mulai tanggal 1 Januari 2025," ungkap DJP

Sementara itu, bagi wajib pajak nan belum mempunyai akun DJP Online alias wajib pajak orang pribadi nan belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP, termasuk kitab pedoman penggunaan Coretax DJP, dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejar Target, Ditjen Pajak Cek Ulang Setoran Pajak Perusahaan

Next Article Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak 'Coretax', Ini Caranya!

Selengkapnya