Liga 1: Ancaman Dan Denda Bagi Psm Makassar Jika Terbukti Tampil Dengan 12 Pemain Saat Lawan Barito Putera

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi pertandingan Liga 1 PSM Makassar nan sempat bertanding dengan 12 pemain di lapangan kala mengalahkan Barito Putera 3-2 di Stadion Batakan, Balikpapan, pada Minggu, 22 Desember 2024 terus bergulir.

Rekaman video memperlihatkan PSM sempat tampil dengan 12 pemain pada menit ke-98 mencuat. Insiden itu terjadi setelah PSM melakukan tiga pergantian pemain secara berbarengan pada menit 90+7, saat itu tiga pemain pengganti masuk, tapi ada satu pemain nan belum meninggalkan lapangan.

Kejadian PSM sempat bermain dengan 12 orang ini diungkap Barito Putera lewat akun instagramnya, Senin, 23 Desember 2024.

Dalam izin kejuaraan Liga 1 2024/2025 dan manual kejuaraan 2024/2025 nan dirilis PT Liga Indonesia Baru alias LIB, tak ada bagian dan poin nan mengatur serta pembahasan perihal sebuah tim bermain dengan 12 pemain. Saat ini PT LIB sedang berkoordinasi dengan Komite Disiplin PSSI mengenai masalah 12 pemain PSM Makassar di lapangan pada pertandingan melawan Barito Putera.

“Kami menghargai proses nan tengah berjalan dan menegaskan bahwa keputusan nan diambil nantinya bakal didasarkan pada peraturan dan izin nan bertindak di BRI Liga 1,” kata Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus dalam keterangan tertulis.

Sementara izin mengenai persoalan PSM Makassar vs Barito Putera tertuang dalam Kode Disiplin PSSI 2023, pada Pasal 56 tentang Pemain Tidak Sah, nan membahas soal pergantian pemain nan melampaui ketentuan alias melanggar ketentuan. Tampil dengan 12 pemain, dibahas dalam Pasal 56 nan tertuang pada Ayat Satu dalam butir empat (iv).

“Pemain pengganti nan dimainkan oleh suatu tim dengan melampaui ketentuan alias dengan melanggar ketentuan dengan jumlah pergantian pemain nan berlaku."

Jika PSSI dan PT LIB nan sedang berkoordinasi merujuk ayat tersebut, maka PSM Makassar besar kemungkinan terancam balasan dan hukuman dari PSSI sebagaimana tertuang pada Pasal 56 Ayat Kedua, ialah pemotongan poin dan denda Rp 90 juta.

Selengkapnya