Selamat! Pns Ini Terima Kenaikan Tukin Bulan Depan, Cek Daftarnya

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto meningkatkan tunjangan keahlian (Tukin) beberapa lembaga pemerintahan. Mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Terkait Tukin BNPB, itu tertuang dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BNPB. nan diundangkan pada 16 Desember 2024.

Dalam patokan itu dijelaskan bahwa tukin pegawai di lingkungan BNPB sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil penyelenggaraan reformasi birokrasi, sehingga perlu diganti.

Kepala Badan BNPB nan mengepalai dan memimpin badan ini diberikan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BNPB.

"Tukin bagi Kepala BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," tulis Pasal 5 (2).

Dari patokan ini juga mengatur empat golongan pegawai nan dikecualikan dalam pemberian tukin. Seperti pegawai nan tidak mempunyai kedudukan tertentu, menjalani libur di luar tanggungan negara, hingga memasuki persiapan masa pensiun, dan diberhentikan dari kedudukan organiknya dengan diberikan duit tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Berikut besaran tukin berasas golongan pegawai di lingkungan BNPB :

Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00

Sedangkan mengenai Tukin pegawai BIN, tertuang dalam Perpres 203 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, nan diundangkan 16 Desember 2024.

Kepala BIN nan mengepalai dan memimpin lembaga ini diberikan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BIN. Pemberian tukin ini juga bertindak sejak Perpres ini berlaku.

Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai BIN :

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Adapun, Tukin untuk pegawai Perpusnas tertuang dalam Perpres 205 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional, nan diundangkan 16 Desember 2024.

Dalam pasal 8 dituliskan, pegawai di lingkungan Perpusnas nan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan keahlian dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan keahlian pada kelas jabatannya dengan tunjangan pekerjaan pada jenjangnya.

Namun jika tunjangan pekerjaan nan diterima lebih besar dari tunjangan keahlian pada kelas jabatannya, maka nan dibayarkan ialah tunjangan pekerjaan pada jenjangnya.

Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai Perpusnas :

Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00


(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Penting! Ini Rincian Kenaikan Gaji Guru Honorer & ASN 2025

Next Article Tukin Kementerian BUMN Naik 100%, Tertinggi Jadi Rp 66,4 Juta

Selengkapnya