Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah gelombang penolakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, pemerintahan Presiden Prabowo memilih untuk tetap menjalankan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, PPN 12% bakal tetap bertindak mulai 1 Januari 2025.
Kepastian tersebut disampaikan oleh para personil majelis nan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konvensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Usai menemui Presiden Prabowo, Dasco mengungkapkan pemerintah bakal tetap memungut PPN 12% pada tahun depan, namun hanya bertindak bagi peralatan dan jasa nan sifatnya mewah alias premium.
"Untuk PPN 12% bakal dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," kata Dasco. Sayangnya, arti peralatan dan jasa nan sifatnya mewah tersebut tetap rancu dan kategorinya belum diungkap.
Dasco pun hanya mengatakan, sejumlah peralatan mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. "Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, nan semuanya serba mewah," ungkapnya. Sementara itu untuk peralatan lainnya tetap bakal dikenakan pajak 11%. "Barang-barang pokok dan berangkaian dengan pelayanan nan langsung menyentuh kepada masyarakat tetap tetap bakal diperlakukan pajak nan sekarang ialah 11%," sambungnya.
Selang beberapa hari, Senin (16/12/2024), pemerintah mengumumkan paket kebijakan stimulus untuk kesejahteraan masyarakat. Paket ini berisikan 15 insentif termasuk PPN DTP, PPh 21 DTP hingga potongan nilai listrik untuk pengguna tertentu. Tujuan utama paket ini diterbitkan adalah untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat miskin hingga kelas menegah saat penerapan PPN 12% diberlakukan.
"Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi nan bakal diberikan kepada beragam kelas masyarakat," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konvensi pers, Senin (16/12/2024).
Dia pun memastikan paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas nilai serta pasokan bahan pokok, sehingga bisa menimbulkan kesejahteraan masyarakat.
Setelah konvensi pers tersebut baru terungkap bahwa PPN 12% juga dikenakan untuk baju dan kosmetik nan dijual di pusat perbelanjaan, biaya langganan aplikasi Netflix, Spotify, Google dan lainnya. Bahkan, sabun mandi & detergen pun bakal dikenakan PPN 12% tahun depan. Hal nan tidak disangka masyarakat, ketika legislator mengabarkan PPN 12% hanya untuk peralatan mewah.
Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN nan dianut pemerintah bertindak umum, artinya setiap peralatan dan jasa nan menjadi objek pajak bakal terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, peralatan itu dikecualikan oleh pemerintah.
"Arahan Pak Presiden kan peralatan mewah itu nan didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik peralatan dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu nan di level teknis kita telaah sama-sama, tapi untuk peralatan apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh peralatan dan jasa bakal kena dulu, baru dari itu ada nan dikecualikan," paparnya.
Hal ini memicu kemarahaan masyarakat sehingga memicu ajaka untuk boikot bayar pajak di media sosial. Aksi boikot itu sebagai corak penolakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% nan bertindak mulai 2025.
Dalam salah satu postingan di media sosial seperti X, tindakan ini disebut bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha mini seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, langkah itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku upaya mikro mini menengah (UMKM).
Postingan lainnya juga mengimbau masyarakat untuk konsentrasi boikot objek nan terkena PPN. "Caranya dengan mulai hidup minimalis, tunda beli barang-barang kena PPN dan mulai perbankan beli peralatan di pasar tradisional," sebagaimana tertulis di postingan-postingan nan tranding dengan tanda pagar seperti #PajakMencekik dan #TolakPPN12Persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bungkam, merespons viralnya rayuan boikot bayar pajak nan muncul di media sosial tersebut.
Hanya Airlangga nan memberikan komentar soal perihal ini. Dia mengatakan, tindakan tersebut merupakan sebagai corak bukti bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga masyarakat nan tidak setuju dengan kebijakan PPN 12% bisa buka bunyi dan memberikan respons.
"Ya jika itu namanya negara demokrasi, ada nan setuju ada nan tidak setuju," ucap Airlangga
Gedung DPR Panas
Gelombang penolakan PPN 12% rupanya terus bersambung hingga melibatkan personil dewan. Ketegangan ini terjadi antara sejumlah fraksi di DPR RI, ialah PDI-Perjuangan (PDIP), Gerindra hingga Golkar.
Penolakan terhadap penerapan 12% nan dilakukan oleh PDIP dianggap aneh. Pasalnya, PDIP terlibat dalam panja pembuatan UU HPP. Penolakan PPN 12% sempat disampaikan PDIP saat paripurna DPR.
Waketum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati pun mempertanyakan perihal penolakan PDIP terhadap rencana kenaikan PPN 12%.
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbincang di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%," kata Sara kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/12/2024).
Sara mengatakan sejumlah personil DPR lainnya juga keheranan dengan penolakan PDIP. Sara mempertanyakan kenapa PDIP baru sekarang menolak PPN 12% persen.
"Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa. Dalam hati, dahsyat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU nan mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit nan merupakan Ketua Panja RUU HPP buka suara. Dia menegaskan bahwa undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) nan diusulkan ke DPR pada 2021.
UU HPP ini memang menjadi dasar kenaikan PPN jadi 12% tahun depan.
Dolfie mengungkapkan UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, nan disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP.
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," ujarnya personil partai PDIP tersebut, dalam pernyataan resmi kepada CNBC Indonesia.
Doflie nan merupakan Ketua Panja RUU HPP mengungkapkan kenaikan PPN sebenarnya didasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional. Oleh lantaran itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, baik naik alias turun.
"Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sd 15% (bisa menurunkan maupun menaikan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," ujar Dolfie.
Alih-alih reda, tindakan saling tuding kian memanas. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai tidak selayaknya PDI Perjuangan membikin langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP, dimana penentuan kenaikan tarif PPN dari 10% naik secara berjenjang menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti. Semuanya Tertuang dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021.
Misbakhun pun mengatakan jika saat ini ada upaya politik kembali arah dari PDIP dengan melakukan upaya penolakan itu berfaedah mereka mau 'tinggal glanggang colong playu.'
"Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan UU itu sebagai ketua Panja RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah Dolfie OFP sebagai Ketua Panja saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lampau berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," kata Misbakhun.
Dia pun mengungkapkan sikap politik mencla-mencle PDIP seperti ini kudu diketahui oleh semua rakyat Indonesia. Dia menuding PDIP ketika berkuasa berbicara apa. Ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.
"Berpolitiklah secara elegan," tegasnya.
Dia menceritakan bahwa dirinya adalah bagian dari Anggota Panja RUU HPP. Namun, dia kerap tidak dilibatkan dalam rapat alias pertemuan tertentu.
Misbakhun mengatakan Fraksi Partai Golkar sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobby dalam pembahasan RUU tersebut lantaran dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi berkarakter kritis terhadap beberapa rumor krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Ketika RUU dibahas, Fraksi Partai Golkar untuk tarif pajak UMKM justru meminta tarif nya diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Penurunan sebesar 0,5% itu setara dengan penurunan 50 persen. Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk masyarakat golongan upaya mikro mini dan menengah," ungkap Misbakhun.
Sikap politik Partai Golkar sangat jelas, lanjutnya, setelah UU HPP disetujui maka setiap UU kudu dijalankan dalam rangka tertib bernegara dan berkonstitusi.
"Langkah Bapak Presiden Prabowo soal kenaikan PPN 12% jelas arahannya. Sesuai perintah UU HPP ialah naik 12% untuk selected items hanya pada komponen peralatan nan selama ini terkena penjualan peralatan mewah," tegas Misbakhun.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan tindakan saling tuding ini mulai mengarah pada situasi nan kontraproduktif. Padahal, situasi perekonomian di Tanah Air tengah menghadapi tantangan besar dari global, termasuk pelemahan rupiah.
"Padahal daya bangsa ini kita perlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 nan tidak mudah," ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa lampau (24/12/2024).
Untuk meluruskan perihal ini, Said pun menceritakan dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati sasaran pendapatan negara dengan dugaan pemberlakuan PPN 12% untuk mendukung beragam program strategis Presiden Prabowo Subianto, seperti program quick win nan bakal didanai oleh APBN 2025.
Program tersebut a.l.Makan Bergizi Gratis nan memerlukan biaya sekitar Rp 71 triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 triliun, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp 1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp. 8 triliun, Renovasi Sekolah Rp 20 triliun, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp 2 triliun, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 triliun.
Said mengaku sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada tanggal 8 Desember 2024 nan lalu, saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas akibat kenaikan PPN dari 11%menjadi 12%, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah. Adapun mitigasi resiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan.
Pertama, perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat. DPR meminta agar jumlah penerima faedah perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga nyaris miskin/rentan miskin, serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.
Kedua, subsidi BBM, LPG, listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah.
"Termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, apalagi jika perlu menjangkau golongan menengah bawah," kata Said.
Ketiga, subsidi transportasi umum diperluas nan menjadi moda transportasi massal diberbagai wilayah, khususnya kota kota besar nan mempunyai moda transportasi massal
Keempat, dia juga meminta adanya subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya jenis rumah 45 ke bawah, serta rumah susun. Kelima, support untuk pendidikan dan danasiwa perguruan tinggi dipertebal nan menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.
Keenam, pemerintah diminta melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan nilai komoditas pangan tetap terjangkau. Ketujuh, dia juga meminta pemerintah memastikan penggunaan peralatan dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah.
"Menaikkan shopping peralatan dan jasa pemerintah nan sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri," kata Said.
Kedelapan, pemerintah juga didorong untuk menyediakan program training dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah, serta meluncurkan program training keahlian dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah nan terdampak. Hal ini guna membantu mereka beranjak ke sektor-sektor nan lebih berkembang dan berkekuatan saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.
Terakhir, pemerintah kudu memastikan program penghapusan kemiskinan ekstrem dari posisi saat ini 0,83%menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting di bawah 15% dari posisi saat ini 21%.
Selain syarat di atas, Said pun mengatakan pemerintah sebenarnya punya ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada pemisah bawah di level 5% dan pemisah atas 15% jika dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PPN 12%, Sri Mulyani: Ada Stimulus ke Rumah Tangga Hingga Buruh
Next Article Cek! Daftar Barang & Jasa Ini Bebas PPN 12%