Polisi dalami penggelapan anak perusahaan KoinWorks senilai Rp365 miliar

Polisi dalami penggelapan anak perusahaan KoinWorks senilai Rp365 miliar

Ibukota – Polda Metro Jaya masih mendalami perkara penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar.

"Didalami oleh rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimsus. Sekarang masih pada tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui di dalam Jakarta, Rabu.

Ade Ary menjelaskan, tindakan hukum yang mana dilaporkan pada 3 Oktober 2024 yang disebutkan bermula pada waktu BAA selaku Direktur PT LAT bekerjasama dengan terlapor, yaitu MT yang merupakan seseorang direktur di PT MTH Global Investama.

"Itu tahun 2021 bekerjasama. Bekerjasama dengan terlapor. Bekerjasama di bidang 'peer-to-peer lending' atau peminjaman," katanya.

Ade Ary menyebutkan ada dua skema kerja sebanding berdasarkan keterangan dari pelapor pada waktu menyebabkan laporan.

"Pertama, terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga, akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar. Itu skema yang mana pertama," katanya.

Kemudian skema kedua adalah terlapor melakukan pinjaman bilateral sebagian Rp35 miliar. Atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidaklah melakukan pembayaran untuk penderita lalu akhirnya orang yang terdampar merasa dirugikan Rp365 miliar.

"Namun, ketika dicek, ternyata data KTP yang dimaksud diserahkan oleh MT ternyata palsu. Hal yang dimaksud diketahui ketika PT LAT hendak menagih peminjam yang jatuh tempo," katanya.

Laporan yang dimaksud telah terjadi teregistrasi dengan nomor LP/B/5983/SPKT/Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024.

"Berdasarkan pelaporan dari penderita atau pelapor, maka kejadian pidana yang digunakan dilaporkan yang pertama adalah dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur di Pasal 263 KUHP, ada dugaan penyalahgunaan Pasal 378 KUHP juga penggelapan 372 KUHP juga TPPU," katanya.

Ade Ary menambahkan, pada waktu pelapor menciptakan laporan di Polda Metro Jaya, pelapor melampirkan beberapa barang bukti, antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral juga juga ada beberapa SKP, "invoice" serta laporan keuangan.

Artikel ini disadur dari Polisi dalami penipuan anak perusahaan KoinWorks senilai Rp365 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *