Jakarta (ANTARA) – Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan kumpulan pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang digunakan berpenumpang dan juga angkutan barang yang dimaksud beroperasi ke jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan lalu layak pakai di jalan raya.
Uji KIR berubah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, dan juga angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan juga mempertahankan kualitas komponen pada kendaraan.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, sudah diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, juga diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang tersebut diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang mana masa berlakunya hingga enam bulan, oleh lantaran itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan tidaklah mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, di antaranya peringatan tegas tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang digunakan akan melakukan uji ini, wajib mematuhi persyaratan uji KIR juga mengetahui biaya yang mana diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat menjamin bahwa kendaraan merek beroperasi secara aman juga legal.
Berikut persyaratan lalu biaya di mengikuti uji KIR kendaraan
Persyaratan uji KIR
Proses uji KIR untuk pertama kali, memerlukan beberapa dokumen penting kemudian kriteria teknis tertentu, antara lain:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
2. Kondisi kendaraan harus pada keadaan yang digunakan baik sesuai dengan kriteria.
3. Kelengkapan dokumen dalam bentuk BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tersedia.
4. Bagi kendaraan angkutan umum, wajib mempunyai izin trayek.
5. Telah melakukan pembayaran biaya uji kemudian miliki bukti pembayarannya.
6. Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun juga rekayasa kendaraan.
7. Bukti pemilik kendaraan apabila kendaraan tidak milik pribadi, misalnya untuk kendaraan sewa atau perusahaan, maka wajib menyertakan surat kuasa.
8. Kendaraan dibawa segera ke unit pelaksana untuk serangkaian pengujian.
Biaya uji KIR
Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR mengambil laman Kemenpanrb, disebutkan kisaran harga jual untuk melakukan uji KIR, sebagai berikut:
• Formulir pendaftaran = Rp15 ribu
• Buku uji baru = Rp85 ribu
• Plat uji = Rp15 ribu
• Stiker samping = Rp15 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg – 8.000 Kg = Rp75 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu
Namun, ketika ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan otoritas Pusat serta Daerah, dan juga Peraturan pemerintahan RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang bukan dikenakan biaya retribusi.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah, untuk memberikan kemudahan terhadap warga pada memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan serta kelancaran berkendara.
Baca juga: Pengertian dan juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan
Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan walaupun telah lama lulus uji kir
Artikel ini disadur dari Persyaratan dan rincian biaya uji KIR