Jakarta (ANTARA) – Untuk berkendara, khususnya jikalau menggunakan transportasi niaga, diwajibkan memiliki surat uji kendaraan atau uji KIR.
Uji KIR digunakan untuk menjamin bahwa kendaraan niaga tetap di situasi aman juga layak pakai.
Uji KIR kendaraan merupakan proses pemeriksaan kemudian sertifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud digunakan untuk meyakinkan bahwa kendaraan yang disebutkan layak jalan lalu aman untuk digunakan pada jalan raya.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai KIR kendaraan, meliputi pengertian serta ketentuan uji KIR.
Pengertian uji KIR
KIR suatu serangkaian pengujian atau pemeriksaan teknis pada suatu kendaraan untuk meyakinkan keamanan dan juga kelayakan pada kendaraan tersebut.
KIR sendiri adalah Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, yakni "Keur" yang dimaksud artinya disetujui. Proses ini wajib dilaksanakan untuk kendaraan umum yang digunakan berpenumpang kemudian kendaraan niaga, seperti bus, truk, angkutan barang, dan juga angkutan penumpang.
Pengujian ini diatur pada Peraturan undang-undang Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan. Pengujian bertujuan menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan telah terjadi memenuhi kondisi serta telah dilakukan layak untuk dikendarai dalam jalan raya secara aman.
Adapun tahapan pada pengujian ini melibatkan pengecekan bermacam komponen kendaraan, mulai dari lampu, kemudi, sistem rem, hingga komponen umum lainnya mengenai kondisi kendaraan.
Pemeriksaan ini diwujudkan untuk meminimalkan risiko kecelakaan sesudah itu lintas akibat keadaan kendaraan yang digunakan kurang baik.
Ketentuan juga peraturan uji KIR
Ketentuan lalu peraturan uji KIR, ditulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 53 ayat 1 kemudian 2, telah terjadi dijelaskan mengenai kegiatan pengujian KIR kendaraan, salah satunya tahapan yang harus dilalui selama tahapan tersebut.
Selanjutnya, Pasal 54 juga Pasal 55 mengatur tentang aspek-aspek teknis yang digunakan diuji di uji KIR juga persyaratan kelayakan kendaraan. Pengujian ini juga diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, yang mana menyebutkan bahwa setelahnya kendaraan memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengujian berkala untuk kendaraan harus dilakukan.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat hasil pengujian yang digunakan masa berlakunya enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan tiada mengikuti uji KIR, akan ada sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, di antaranya peringatan keras tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan tersebut.
Baca juga: Pj Pemimpin wilayah singgung uji kir-jembatan timbang terkait tindakan hukum Cipularang
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan
Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan walaupun telah terjadi lulus uji kir
Artikel ini disadur dari Pengertian dan ketentuan uji KIR kendaraan bermotor