Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto merealisasikan rencananya untuk menekan perjalanan dinas pejabat dan PNS pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan beban anggaran serta meningkatkan efektivitas perjalanan dinas.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat nan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Surat dengan Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, ditujukan kepada seluruh ketua lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta lembaga mengenai di seluruh Indonesia.
"Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan dalam rangka aktivitas nan mempunyai urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri," jelasnya dalam surat resmi nan diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (27/12/2024).
Prasetyo menjelaskan, PDLN hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Sementara bagi pejabat alias lembaga nan melakukan PDLN tanpa persetujuan Presiden bakal bertanggung jawab penuh atas akibat nan timbul.
"Dalam perihal aktivitas PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN nan berkepentingan bertanggung jawab penuh atas segala akibat nan ditimbulkan," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, dia menuturkan Presiden mau memastikan setiap perjalanan dinas luar negeri betul-betul mendukung kepentingan strategis negara dan dilakukan secara efektif, efisien, serta terukur. Implementasi patokan ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik.
Berikut daftar PDLN pejabat nan dibolehkan Presiden RI Prabowo:
- Jenis aktivitas tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan
- Jenis aktivitas kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan
- Jenis aktivitas misi olahraga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
- Jenis aktivitas kunjungan presiden/wakil presiden, dengan jumlah peserta maksimal sesuai pengarahan presiden RI melalui Menteri Luar Negeri
- Jenis aktivitas Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai pengarahan Menteri Sekretaris Negara
- Jenis aktivitas misi kemanusiaan, dengan jumlah peserta maksimal Sesuai pengarahan Menteri Sekretaris Negara
- Jenis aktivitas Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi lembaga penjuru
- Jenis aktivitas Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance test, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang
- Jenis aktivitas Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, dengan jumlah peserta maksimal empat orang
- Jenis aktivitas pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
- Jenis aktivitas pelatihan/training/studi tiru, dengan jumlah peserta maksimal sepuluh orang
- Jenis aktivitas studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang
- Jenis aktivitas sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, dalam perihal corak kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan dua orang per working group nan merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
- Jenis aktivitas seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Batasi Perjalanan Dinas, Okupansi Hotel Anjlok ke 50%
Next Article Sst! Ini Bocoran Kenaikan Gaji PNS di Pemerintahan Prabowo-Gibran