Ibukota – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja hadir di sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait tindakan hukum korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
"Saya pasti kasih dukungan," kata Franciska pada ruang sidang utama dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Rabu.
Franciska juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya untuk para pendukung yang mana terus mengawal tindakan hukum Tom Lembong.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelahnya ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kejagung menyatakan seharusnya pada rangka pemenuhan stok gula dan juga stabilisasi harga, yang tersebut diimpor adalah gula kristal putih secara secara langsung kemudian yang tersebut semata-mata dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan serta persetujuan dituduh Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Artikel ini disadur dari Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel