Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel

Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan ke PN Jaksel

Ibukota – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja hadir di sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait tindakan hukum korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.

"Saya pasti kasih dukungan," kata Franciska pada ruang sidang utama dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Rabu.

Franciska juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya untuk para pendukung yang mana terus mengawal tindakan hukum Tom Lembong.

Wanita berambut pendek itu menyatakan kedatangannya ini lantaran ingin mengamati segera rute sidang yang mana pada waktu ini di tahapan penyerahan bukti dari tim kuasa hukum maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, wanita berkacamata yang berpakaian blus putih gading dan juga dipadukan rok hitam kotak-kotak itu tidak ada menampik akan hadir pada tahapan sidang selanjutnya.
"Kalau memungkinkan saya datang," ujarnya.
Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti pada Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelahnya ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, dari keterang Kejagung bahwa pada Januari 2016 dituduh Tom Lembong mengesahkan surat penugasan untuk PT PPI yang digunakan pada intinya menugaskan perusahaan yang disebutkan untuk memenuhi stok gula nasional serta stabilisasi harga, melalui kerja identik dengan produsen gula pada negeri mengolah gula kristal mentah berubah jadi gula kristal putih berjumlah 300.000 ton.
Kemudian PT PPI menyebabkan perjanjian kerja serupa dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya pada rangka pemenuhan stok gula dan juga stabilisasi harga, yang tersebut diimpor adalah gula kristal putih secara secara langsung kemudian yang tersebut semata-mata dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan serta persetujuan dituduh Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Artikel ini disadur dari Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *