Daftar jenis kendaraan yang digunakan wajib uji KIR

Daftar jenis kendaraan yang mana digunakan wajib uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang mana wajib direalisasikan oleh pemilik kendaraan tertentu, khususnya yang digunakan digunakan untuk angkutan umum kemudian niaga, juga plat berwarna warna kekuningan atau hitam.

Dalam aturan yang tersebut berlaku di Indonesia, uji KIR bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang tersebut beroperasi di dalam jalan raya sudah pernah memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan dan juga emisi yang mana telah terjadi ditetapkan oleh pemerintah.

Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah lama diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan, kemudian diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang digunakan diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus melanjutkan atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Jika sebuah kendaraan bukan mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang digunakan diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, diantaranya denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.

Lalu, terdapat jenis kendaraan apa semata yang harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang tersebut diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang juga kendaraan khusus.

Jenis kendaraan yang tersebut wajib uji KIR

1. Angkutan umum penumpang

• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel

2. Angkutan barang

• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang mengangkut barang besar

3. Kendaraan khusus

• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng

Manfaat melakukan uji KIR

Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang mana sebaiknya dikerjakan oleh setiap pemilik kendaraan khususnya digunakan untuk angkutan umum kemudian niaga. Berikut ini beberapa khasiat penting bagi kendaraan yang digunakan melakukan pemeriksaan KIR:

1. Kenyamanan perjalanan

Kendaraan yang dimaksud terjaga kondisinya akan memproduksi perjalanan tambahan nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan sanggup melakukan konfirmasi bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.

2. Keselamatan sesama pengguna jalan

Dengan uji KIR, keseimbangan kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh oleh sebab itu itu, apabila kendaraan yang mana tidaklah mengikuti uji KIR, bisa jadi jadi jenis kendaraan yang disebutkan pada kondisi bukan baik dan juga dapat berubah menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya

3. Patuh terhadap hukum

Uji KIR, merupakan persyaratan yang dimaksud wajib pada patuhi khususnya pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang dimaksud layak untuk beroperasi ke jalan raya. Dengan uji KIR, akan memverifikasi bahwa kendaraan sudah ada sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang mana berlaku. Sehingga akan melindungi keselamatan serta menghindari terjadinya kesalahan teknis di jalan raya.

Baca juga: Persyaratan kemudian rincian biaya uji KIR

Baca juga: Pengertian kemudian ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

 

Artikel ini disadur dari Daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *